Kamis, 24 November 2011

10 KASUS YANG MENGGUNCANG HUKUM INDONESIA

Sepanjang 2 tahun terakhir, hukum Indonesia bak kisah sinetron televisi. Panggung meja hijau menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti.







Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:

1. Kasus Nenek Minah

Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

2. Kasus Susu Formula Berbakteri

Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.

Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam.

3. Kasus Mantri Desa Misran

Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.

Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.

MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.

4. Kasus Hendarman Supandji

Hukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril.

Lewat berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden.

5. Kasus Prita Mulyasari

Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

6. Kasus Reklamasi Pantai Jakarta

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah secara hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta illegal.

Mendapati putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6 perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam kasasi.

7. Kasus Kriminalisasi Pemulung

PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.

Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

8. Kasus iPad

Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA.

Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.

9. Kasus Citizen Lawsuit

Gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) melawan pemerintah menjadi alternative politik ketika seluruh instrument tersumbat. Dengan CLS ini, maka warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat sesuatu

Seperti yang dibuat PN Jakpus dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.

Sebelumnya, untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.

10. Kasus Kendaraan Parkir Hilang

Kini, masyarakat tidak perlu takutkehilangan kendarannya diparkiran. Kalau hilang, gugat pengelola parkir ke pengadilan. Sebab, salah satu hakim agung Andi Samsan Nganro memenangkan perkara mobil hilang di tempat parkir, saat dia menjadi hakim di PN Jakpus.

"Klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak.
Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum," kata Andi dalam amar putusannya.

Rabu, 16 November 2011

SERAH TERIMA SERTIFIKAT PETANI PLASMA

Pada tanggal 4 November 2011 PT Bintang Harapan Desa sudah memulai pembagian sertifikat tanah kepada 21 KK Petani Plasma kebun kelapa sawit.
Pelibatan pihak yang berwenang (Danramil, Kapolsek dan Camat) dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya hal-hal yang diinginkan selama proses serah terima sertifikat tersebut, yang seringkali mewarnai hubungan Perusahaan Inti - Petani Plasma.














Kamis, 21 Juli 2011

MENGAPA BUKTI PERUBAHAN PENGURUS PENTING

PERTANYAAN :
Saya seorang Account Officer di bank swasta. Dari beberapa posting yang ada dalam blog ini, rasanya bukti-bukti telah dilaksanakannya perubahan pengurus perusahaan debitur begitu penting bagi pihak bank. Mengapa demikian?

JAWABAN :
Sebagai seorang Account Officer atau pejabat bank lainnya, sudah semestinya anda melindungi tempat dimana anda bekerja dari kemungkinan terjadinya fraud, kerugian finansial/non finansial dan risiko reputasi. Membuat perjanjian dengan pihak ketiga (dalam hal ini debitur) yang diwakili oleh pihak-pihak belum/tidak memenuhi ketentuan yang berlaku (dalam hal ini UU Perseroan Terbatas), adalah perbuatan yang sangat berisiko

Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah perusahaan debitur anda tidak mengakui hutang-hutang yang telah dibuat oleh pengurus sebelumnya dengan alasan tidak terpenuhinya ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (al. tidak diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM). Debitur nakal tentunya selalu mencari celah untuk tidak membayar atau membayar dalam jumlah yang tidak semestinya kepada para krediturnya.

So ... be smart!!!

KEJAGUNG HENTIKAN PENYIDIKAN KIANI

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas di Bank Mandiri. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut diterbitkan 1 Juni 2011.

"SP3 atas nama tersangka Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Edward Cornellis William Neloe, Mantan Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan Mantan Direktur Risk Management M. Sholeh Tasripan," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Jasman Panjaitan, Rabu, 6 Juli 2011.

Jasman mengungkapkan, SP3 kasus yang semula diduga merugikan negara Rp 1,8 triliun itu ditandatangani oleh Ketua Tim Jaksa Penyidik, Andi Lolo. Kasus yang disidik sejak 2007 dihentikan karena berdasar usulan sejumlah jaksa dalam gelar perkara atau ekspos yang dihadiri jajaran pimpinan Kejagung.

"Setelah diekpos, pada intinya bahwa dalam kasus itu sudah tidak ada kerugian negara mengingat bahwa kredit itu sudah diambil alih (perusahaan lain)," kata Jasman. Setelah diambil alih perusahaan lain dan dilunasi pada 26 Oktober 2007, Bank Mandiri disebut bahkan menangguk Rp 654 miliar.

Adapun mengenai nasib penyidikan debitur lainnya, Jasman mengaku tak tahu. Sejumlah debitur yang juga disidik adalah PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo. "Sampai sekarang hanya satu ini (PT Kiani Kertas)," akunya.

Kasus bermula saat Bank Mandiri mengucurkan kredit terhadap beberapa perusahaan seperti PT Cipta Graha Nusantara (CGN), PT Kiani Kertas, PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo. Dalam kasus PT CGN, sejumlah pejabat telah diputus bersalah oleh pengadilan yaitu Komisaris Utama, Syaiful dan Direktur Utama Edison, dan Direktur Keuangan, Diman Ponijan.

Begitu pun tiga direksi Bank Mandiri, yang telah divonis Mahkamah Agung sepuluh tahun penjara karena memberi kredit PT CGN senilai Rp160 miliar, pada 13 September 2007. Ketiga terdakwa ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

Di pihak lain, tak ada satu pun pejabat PT Kiani yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kreditur lain seperti PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo juga tak jelas status penyidikannya.

Padahal dari PT Lativi, jaksa sudah menetapkan mantan Komisaris Utama Abdul Latief, Mantan Dirut Usman Dja'far, dan Mantan Direktur Keuangan Hasyim Sumiyana sebagai tersangka. Sedangkan dalam kasus PT Great River International, yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama Sunoto Tanujaya.

KEABSAHAN PENGURUS MENANDATANGANI PERJANJIAN

TANYA :
Saya seorang karyawan Bank. Beberapa minggu ke depan, kami akan menandatangani perjanjian kredit dengan calon debitur kami (perusahaan tekstil). Berdasarkan dokumen perusahaan terbaru yang kami terima, perusahaan tersebut baru saja mengubah susunan pengurusnya.

Ketika kami tanyakan mengenai bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM, Ybs mengatakan bahwa bukti dimaksud tidak dimilikinya karena Notaris yang mengurusnya tidak mengirimkan dokumen-dokumen terkait perubahan susunan pengurus tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Kami mencoba menanyakan kepada Notaris Ybs dan mendapatkan jawaban bahwa atas perubahan susunan pengurus calon debitur kami tidak perlu dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Bagaimana sikap yang harus kami ambil? Apakah kami dapat menandatangani perjanjian kredit tanpa adanya bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM?

JAWAB :
Beberapa Notaris memang memiliki pendapat bahwa terhadap perubahan susunan pengurus perusahaan tidak perlu dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada hakikatnya merupakan perwujudan dari asas publisitas agar perubahan susunan pengurus tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Pasal 21, 23 dan 94 UU No. 40 tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas memberikan gambaran mengenai pertanyaan tersebut.

Pasal 21
(1)    Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)    Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.   maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.   jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.   besarnya modal dasar;
e.   pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.    status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3)    Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4)    Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5)    Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6)    Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)    Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(8)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
(9)    Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Sedangkan penjelasan Pasal 21 berbunyi :
Ayat (5)   Yang dimaksud dengan “harus dinyatakan dengan akta notaris” adalah harus dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar.
Ayat (9)    Dalam hal permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak permohonan atau pemberitahuan tersebut.
  
Pasal 23
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

Pasal 94
(5)  Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6)   Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7)  Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8)  Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Penjelasan Pasal 94 ayat (8) berbunyi :
-Yang dimaksud dengan “permohonan” adalah permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
-Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.


Dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM merupakan suatu keharusan, dengan ancaman sanksi setiap permohonan perubahan anggaran dasar yang diajukan oleh Direksi (yang pada saat diangkat tidak dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM) akan ditolak.
 
 

Rabu, 20 Juli 2011

BAGAIMANA BENTUK BUKTI PERSETUJUAN MENTERI?

TANYA :
Mohon informasi, seperti apakah bentuk persetujuan Menteri Hukum dan HAM dalam kaitannya dengan perubahan anggaran dasar?


JAWAB :
Di bawah ini adalah contoh dari persetujuan Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan anggaran dasar.
Pada bagian terbawah, akan tercantum nomor Daftar Perseroan (yang diadministrasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI).

Selasa, 19 Juli 2011

PERSETUJUAN MENTERI ATAS PERUBAHAN AD

TANYA :
Apakah setiap perubahan anggaran dasar membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM?


JAWAB :
Kita simak ketentuan dalam Pasal 21 UU Perseroan Terbatas No. 40/2007 :

PASAL 21
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)  Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.

(4)  Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

(5)  Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.


Dengan demikian, tidak semua perubahan anggaran dasar perseroan membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk perubahan anggaran dasar tertentu (minor), termasuk diantaranya perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham, cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.