Kamis, 21 Juli 2011

KEABSAHAN PENGURUS MENANDATANGANI PERJANJIAN

TANYA :
Saya seorang karyawan Bank. Beberapa minggu ke depan, kami akan menandatangani perjanjian kredit dengan calon debitur kami (perusahaan tekstil). Berdasarkan dokumen perusahaan terbaru yang kami terima, perusahaan tersebut baru saja mengubah susunan pengurusnya.

Ketika kami tanyakan mengenai bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM, Ybs mengatakan bahwa bukti dimaksud tidak dimilikinya karena Notaris yang mengurusnya tidak mengirimkan dokumen-dokumen terkait perubahan susunan pengurus tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Kami mencoba menanyakan kepada Notaris Ybs dan mendapatkan jawaban bahwa atas perubahan susunan pengurus calon debitur kami tidak perlu dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Bagaimana sikap yang harus kami ambil? Apakah kami dapat menandatangani perjanjian kredit tanpa adanya bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM?

JAWAB :
Beberapa Notaris memang memiliki pendapat bahwa terhadap perubahan susunan pengurus perusahaan tidak perlu dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada hakikatnya merupakan perwujudan dari asas publisitas agar perubahan susunan pengurus tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Pasal 21, 23 dan 94 UU No. 40 tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas memberikan gambaran mengenai pertanyaan tersebut.

Pasal 21
(1)    Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)    Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.   maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.   jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.   besarnya modal dasar;
e.   pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.    status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3)    Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4)    Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5)    Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6)    Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)    Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(8)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
(9)    Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Sedangkan penjelasan Pasal 21 berbunyi :
Ayat (5)   Yang dimaksud dengan “harus dinyatakan dengan akta notaris” adalah harus dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar.
Ayat (9)    Dalam hal permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak permohonan atau pemberitahuan tersebut.
  
Pasal 23
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

Pasal 94
(5)  Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6)   Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7)  Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8)  Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Penjelasan Pasal 94 ayat (8) berbunyi :
-Yang dimaksud dengan “permohonan” adalah permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
-Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.


Dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM merupakan suatu keharusan, dengan ancaman sanksi setiap permohonan perubahan anggaran dasar yang diajukan oleh Direksi (yang pada saat diangkat tidak dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM) akan ditolak.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila ada komentar atau pendapat atas posting tersebut di atas, silahkan memasukkannya ke dalam halaman komentar di bawah ini.