Tampilkan postingan dengan label PERSONAL GUARANTEE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERSONAL GUARANTEE. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Juli 2011

PERSYARATAN DOKUMEN PERSONAL GUARANTEE

PERTANYAAN :
Saya Credit Officer di sebuah bank swasta. Saat ini saya tengah memproses pemberian fasilitas kredit dengan jaminan (diantaranya) berupa Personal Guarantee. Dokumen apa sajakah yang harus saya cantumkan sebagai persyaratan dalam offering letter?

JAWABAN :
Kita harus melihat posisi hukum Pemberi Personal Guarantee, apakah belum menikah, sudah menikah atau perkawinannya sudah berakhir (karena pasangannya meninggal dunia atau cerai).
1. Apabila Pemberi Personal Guarantee belum menikah, Ybs harus menyerahkan asli Surat Keterangan belum menikah;
2. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah menikah, Ybs harus menyerahkan asli Surat Persetujuan dari pasangannya (suami/istri);
3. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah menikah dan membuat Perjanjian Kawin (Perjanjian Pra Nikah) dengan pasangannya, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Perjanjian Kawin dimaksud;
4. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah bercerai, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Akta Perceraian;
5. Apabila suami/istri Pemberi Personal Guarantee sudah meninggal dunia, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Surat Kematian dari suami/istri Pemberi Personal Guarantee dan Surat Penetapan Waris dari instansi yang berwenang.

Dokumen lainnya yang dibutuhkan adalah Daftar Asset dari Pemberi Personal Guarantee untuk menilai kapabilitas dari Ybs apabila debitur mengalami payment default.