Selasa, 19 Juli 2011

PERSETUJUAN MENTERI ATAS PERUBAHAN AD

TANYA :
Apakah setiap perubahan anggaran dasar membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM?


JAWAB :
Kita simak ketentuan dalam Pasal 21 UU Perseroan Terbatas No. 40/2007 :

PASAL 21
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)  Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.

(4)  Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

(5)  Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.


Dengan demikian, tidak semua perubahan anggaran dasar perseroan membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk perubahan anggaran dasar tertentu (minor), termasuk diantaranya perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham, cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila ada komentar atau pendapat atas posting tersebut di atas, silahkan memasukkannya ke dalam halaman komentar di bawah ini.