Kamis, 16 Juni 2011

DEWASA MENURUT HUKUM

Orang untuk dapat melakukan perbuatan hukum harus sudah dewasa (menurut BW harus sudah berumur 21 tahun) atau sudah kawin sebelum umur tersebut. Batas usia dewasa menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) adalah 18 tahun.


Orang yang sudah dewasa berarti oleh hukum dianggap sudah dewasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk bertindak sendiri. orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dalam pengampuan/pengawasan (curatule) oleh hukum dinyatakan sebagai orang  yang "tidak cakap" untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Perbuatan hukum bagi kepentingan mereka itu harus dilakukan oleh wali kuratornya.

Perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum sebagai subyek hukum, misalnya:
a. mengadakan perjanjian jual beli tanah.
b. mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah.
c. mengadakan perjanjian pinjam meminjam uang atau barang.
d. mengadakan perjanjian kerja.
e. dan lain-lain.

(sumber : http://www.pendekarhukum.com/hukum-perdata/5-hukum-perorangan-persoonrecht.html)

PANGKAT DAHULU DAN SEKARANG PADA KEPOLISIAN RI

Berikut adalah padanan kepangkatan dalam Kepolisian Republik Indonesia, dahulu dan sekarang.






Perwira Tinggi :
- Jenderal Polisi (dh) -> Jenderal Polisi (sk)
- Letnan Jenderal Polisi (dh) -> Komisaris Jenderal Polisi (sk)
- Mayor Jenderal Polisi (dh) -> Inspektur Jenderal Polisi (sk)
- Brigadir Jenderal Polisi (dh) -> Brigadir Jenderal Polisi (sk)

Perwira Menengah :
- Kolonel (dh) -> Komisaris Besar Polisi (sk)
- Letnan Kolonel (dh) -> Ajun Komisaris Besar Polisi (sk)
- Mayor (dh) -> Komisaris Polisi (sk)

Perwira Pertama :
- Kapten (dh) -> Ajun Komisaris Polisi (sk)
- Letnan Satu (dh) -> Inspektur Polisi Satu (sk)
- Letnan Dua (dh) -> Inspektur Polisi Dua (sk)

Bintara Tinggi :
- Pembantu Letnan Satu (dh) -> Ajun Inspektur Polisi Satu (sk)
- Pembantu Letnan Dua (dh) -> Ajun Inspektur Polisi Dua (sk)

Bintara :
- Sersan Mayor (dh) -> Brigadir Polisi Kepala (sk)
- Sersan Kepala (dh) -> Brigadir Polisi (sk)
- Sersan Satu (dh) -> Brigadir Polisi Satu (sk)
- Sersan Dua (dh) -> Brigadir Polisi Dua (sk)

Tamtama :
- Kopral Kepala (dh) -> Ajun Brigadir Polisi (sk)
- Kopral Satu (dh) -> Ajun Brigadir Polisi Satu (sk)
- Kopral Dua (dh) -> Ajun Brigadir Polisi Dua (sk)
- Prajurit Kepala (dh) -> Bhayangkara Kepala (sk)
- Prajurit Satu (dh) -> Bhayangkara Satu (sk)
- Prajurit Dua (dh) -> Bhayangkara Dua (sk)

(SUMBER : http://www.ihkeren.com/hukum)

Selasa, 07 Juni 2011

LEGALISASI ATAU WAARMERKING?

metaphors_in-knots.jpg“Bu, perjanjian saya disahkan oleh Notaris kok bu, kenapa tidak bisa diterima sebagai legalisasi ya?”





Kalimat itu beberapa kali dilontarkan oleh para pihak yang menghendaki perjanjiannya dikuatkan oleh Notaris dalam hal tidak dibuat secara akta notarial. Namun setelah saya baca dokumen yang disampaikan, biasanya yang saya temukan adalah bentuk pendaftaran oleh Notaris yang dalam hukum notariat dikenal sebagai Waarmerking (register).

“Wah… memangnya beda ya bu?”

Tentu saja berbeda, walaupun secara sepintas terlihat sama. Karena di pojok kanan atas tiap dokumen tersebut biasanya memang terdapat cap Notaris yang bersangkutan, dan diparaf, dan pada akhir dokumen terdapat tanda-tangan dari Notaris yang bersangkutan. Namun, apabila diperhatikan maka pada Legalisasi tanda-tangan, bunyinya berbeda dengan Register (waarmerking).

Jika sudah diperhatikan kalimat-kalimat tersebut, mungkin akan timbul pertanyaan baru, “Wah kok kalimatnya beda ya? Apa maksudnya?”

Perbedaan antara Legalisasi dan Register (waarmerking) adalah:

1. LEGALISASI
Artinya, dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani dihadapan Notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari Notaris. Dengan demikian, Notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh Notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa ybs tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.

Untuk legalisasi ini, kadang dibedakan oleh Notaris yang bersangkutan, dengan Legalisasi tanda-tangan saja. Dimana dalam legalisasi tanda-tangan tersebut Notaris tidak membacakan isi dokumen/surat dimaksud, yang kadang-kadang disebabkan oleh beberapa hal, misalnya: Notaris tidak mengerti bahasa dari dokumen tersebut (contohnya: dokumen yang ditulis dalam bahasa mandarin atau bahasa lain yang tidak dimengerti oleh Notaris yang bersangkutan) atau Notaris tidak terlibat pada saat pembahasan dokumen di antara para pihak yang bertanda-tangan.

2. REGISTER (WAARMERKING)
Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan didaftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan.
Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2008 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak dilegalisir oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2008, maka bentuknya tidak bisa legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.

Jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register (waarmerking). Ada dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakian sebagai kelengkapan suatu proses mutlak diminta harus dilegalisir, misalnya: di kantor Pertanahan, surat persetujuan dari ahli waris untuk menjaminkan tanah dan bangunan, atau surat persetujuan isteri untuk menjual tanah yang terdaftar atas nama suaminya dan lain sebagainya. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh Notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud. Terpaksa pihak yang bersangkutan harus membuat ulang persetujuan dan melegalisirnya dihadapan Notaris setempat.

Jadi, kesimpulannya, walaupun ada cap Notaris dan tanda-tangan Notaris, belum tentu dokumen/surat tersebut sudah legalisasi oleh Notaris ya….

(sumber : http://irmadevita.com/2008/legalisasi-dan-waarmerking)

Sabtu, 04 Juni 2011

CATATAN MIRING HAKIM SYARIFUDDIN VERSI ICW

Jakarta - Tertangkapnya Hakim Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut baik oleh para pegiat antikorupsi. Pasalnya rekam jejak Syarifuddin selama ini memang dinilai buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring tersebut.

1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.

2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif).

3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.

4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.

"KPK Sebaiknya menangani sendiri kasus suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, agar proses menjadi cepat dan menutup peluang korupsi/kolusi dalam penanganan kasus tersebut," tutur aktivis Indonesia Corruption Watch Emmerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/5/2011) pagi.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

(sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/093856/1652581/10/catatan-miring-hakim-syarifuddin-versi-icw?nd992203605)

INI DIA PERKARA YANG MENYERET HAKIM SYARIFUDDIN

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin kedapatan menerima Rp 250 juta dari kurator, yang juga ditangkap KPK, Puguh Wirawan.

Berikut latar belakang perkara PT SCI yang menyeret mantan Ketua PN Makassar ini ditangkap KPK. Kasus bermula pada 2007 saat Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT SCI pailit dengan segala akibat hukumnya. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya yang sejumlah Rp 220 juta tak kunjung dibayarkan oleh PT SCI. Saat itu MA menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas.

Kepailitan ini mulai kisruh karena beberapa pihak tidak puas dengan proses pemberesan harta pailit. Dalam perjalanannya, kurator dan hakim pengawas sempat berganti. Tafrizal diganti oleh Puguh dan hakim pengawas adalah Syarifuddin.

Dalam prosesnya, terjadi ketidakpuasan atas penggantian kurator ini. Bahkan sekitar 1.500 anggota Serikat Pekerja PT SCI selaku pihak yang berhak mendapatkan bagian dari pemberesan harta pailit menggugat tim kurator. Mantan buruh perusahaan garment asal Cicadas, Bogor ini menuntut pesangon karena belum diterima. Sayang, serikat pekerja terbelah dua.

Pasca putusan pailit PT SCI dan dilanjutkan dengan penjualan aset melalui lelang. Uang hasil lelang itu diberikan ke salah satu perwakilan buruh yang bernama Maryadi, saat ini diketahui tidak lagi menjadi pengurus serikat pekerja PT SCI.

Alhasil, Serikat Pekerja PT SCI menggugat Maryadi dkk (tergugat I), Tim Kurator (tergugat II), dan Bank BNI (tergugat III) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar. Uang sebanyak itu yang terdiri ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp 2,4 miliar dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar.

Disinyalir, uang yang mengalir ke Syarifuddin adalah uang hasil dari penjualan asset lelang yang diputusnya. Selaku hakim pengawas kepailitan, sudah jamak hakim mendapat ucapan terimakasih dari kurator.

(sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/100017/1652586/10/ini-dia-perkara-yang-menyeret-hakim-syarifuddin-tertangkap-kpk?nd992203605)

SYARIFUDDIN DAN SEPAK TERJANG SANG KURATOR

Jakarta - Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin oleh KPK karena main mata dengan kurator Puguh Wirawan membuka mata begitu pentingnya peran kurator. Alhasil, sudah menjadi rahasia umum banyak kurator berebut perkara pailit.

Usai perusahaan dinyatakan bangkrut, majelis hakim menunjuk kurator dan hakim pengawas yang bertugas mengawasi sebuah proses lelang. Dengan honor kurator 10% dari harta pailit, siapa yang tidak tergiur dalam perkara bangkrutnya sebuah perusahaan itu.

Agar kurator sering dipakai oleh pengadilan, maka harus pandai-pandai menjaga hubungan baik dengan hakim. Namun hal ini dibantah oleh Richardo. Menurutnya, kurator dibawa oleh pihak pengugat atau tergugat yang menang. Sepanjang kurator tersebut tidak mempunyai konflik kepentingan maka tidak ada peran hakim.

"Sesuai UU Kepailitan, kurator diajukan para pihak," kata Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Richardo Simanjuntak saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (3/6/2011).

Lantas berapa bagian uang yang didapat sang kurator? Hitunglah nilai asset perusahaan Rp 35 miliar, maka kurator mendapat bagian 10% atau Rp 3,5 miliar untuk pekerjaa yang tidak sampai 1 tahun. Tapi berapa yang didapat oleh hakim pengawas?

"Hakim pengawas ini kan hakim Pengadilan Negeri yang digaji negara. Jadi dia tidak mendapatkan apa pun dari apa yang diawasinya," terangnya.

Alhasil, usai sukses mengurus harta pailit, kurator harus pandai-pandai balas budi kepada hakim pengawas. Hal ini juga untuk tetap menjaga hubungan ke depan, simbiosis mutualisme. Namun pada kasus Syarifuddin, Richardo merasa ada kejanggalan.

"Karena ini kasus kan sudah lama sekali. Sejak 2008. Saya tidak bisa berkomentar banyak," tutup Richardo.

(sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/123942/1652660/10/syarifuddin-dan-sepak-terjang-sang-kurator?nd992203605)

KPK BISA USUT DUGAAN SUAP LAIN HAKIM SYARIFUDDIN

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin Umar yang dikenal memiliki catatan kelam. Jika ada bukti, KPK akan memperluas penyidikannya pada perkara-perkara yang disinyalir menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu.

"Itu berbeda dengan kasus suap menyuap antara S dengan kurator PW. Ya tergantung penyidikannya, tentu proses pengumpulan bukti itu yang perlu kita fokuskan," ujar Pimpinan KPK, M Jasin, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2011).

Namun sejauh ini, KPK masih fokus pada kasus suap kurator Puguh Wirawan dari perusahaan PT Sky Camping yang berakhir dengan proses tangkap tangan oleh penyidik KPK. KPK belum berencana memeriksa hakim pengawas kepailitan itu perihal vonis bebas Agusrin.

"Yang kita proses hukum adalah peristiwa pidana atas suap menyuap itu. Jadi atas dugaan putusan bebas kasus yang lain (Agusrin) tentunya kita belum fokus ke sana. Artinya berbeda kasusnya," terang pria kelahiran Blitar ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai ada dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin Umar selain kasus kepailitan yang berujung pada tangkap tangan oleh penyidik KPK pada Rabu (1/5/2011) lalu. KPK diminta untuk memperluas penyidikannya tidak hanya pada satu kasus saja.

"Kami meminta KPK mengembangkan dugaan suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, tidak saja dalam kasus kepailitan namun juga dalam kasus yang lain khususnya semua kasus korupsi yang pernah diperiksa dan diputus oleh hakim Syarifuddin," jelas aktivis ICW Emerson Yuntho.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring tersebut. Di antaranya mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).

Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus itu. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.

(Sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/134053/1652684/10/kpk-bisa-usut-dugaan-suap-lain-hakim-syarifuddin?nd992203605)