Kamis, 16 Juni 2011

DEWASA MENURUT HUKUM

Orang untuk dapat melakukan perbuatan hukum harus sudah dewasa (menurut BW harus sudah berumur 21 tahun) atau sudah kawin sebelum umur tersebut. Batas usia dewasa menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) adalah 18 tahun.


Orang yang sudah dewasa berarti oleh hukum dianggap sudah dewasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk bertindak sendiri. orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dalam pengampuan/pengawasan (curatule) oleh hukum dinyatakan sebagai orang  yang "tidak cakap" untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Perbuatan hukum bagi kepentingan mereka itu harus dilakukan oleh wali kuratornya.

Perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum sebagai subyek hukum, misalnya:
a. mengadakan perjanjian jual beli tanah.
b. mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah.
c. mengadakan perjanjian pinjam meminjam uang atau barang.
d. mengadakan perjanjian kerja.
e. dan lain-lain.

(sumber : http://www.pendekarhukum.com/hukum-perdata/5-hukum-perorangan-persoonrecht.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila ada komentar atau pendapat atas posting tersebut di atas, silahkan memasukkannya ke dalam halaman komentar di bawah ini.