Tampilkan postingan dengan label PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Juli 2011

MENGAPA BUKTI PERUBAHAN PENGURUS PENTING

PERTANYAAN :
Saya seorang Account Officer di bank swasta. Dari beberapa posting yang ada dalam blog ini, rasanya bukti-bukti telah dilaksanakannya perubahan pengurus perusahaan debitur begitu penting bagi pihak bank. Mengapa demikian?

JAWABAN :
Sebagai seorang Account Officer atau pejabat bank lainnya, sudah semestinya anda melindungi tempat dimana anda bekerja dari kemungkinan terjadinya fraud, kerugian finansial/non finansial dan risiko reputasi. Membuat perjanjian dengan pihak ketiga (dalam hal ini debitur) yang diwakili oleh pihak-pihak belum/tidak memenuhi ketentuan yang berlaku (dalam hal ini UU Perseroan Terbatas), adalah perbuatan yang sangat berisiko

Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah perusahaan debitur anda tidak mengakui hutang-hutang yang telah dibuat oleh pengurus sebelumnya dengan alasan tidak terpenuhinya ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (al. tidak diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM). Debitur nakal tentunya selalu mencari celah untuk tidak membayar atau membayar dalam jumlah yang tidak semestinya kepada para krediturnya.

So ... be smart!!!

Rabu, 20 Juli 2011

BAGAIMANA BENTUK BUKTI PERSETUJUAN MENTERI?

TANYA :
Mohon informasi, seperti apakah bentuk persetujuan Menteri Hukum dan HAM dalam kaitannya dengan perubahan anggaran dasar?


JAWAB :
Di bawah ini adalah contoh dari persetujuan Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan anggaran dasar.
Pada bagian terbawah, akan tercantum nomor Daftar Perseroan (yang diadministrasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI).

Selasa, 19 Juli 2011

PERSETUJUAN MENTERI ATAS PERUBAHAN AD

TANYA :
Apakah setiap perubahan anggaran dasar membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM?


JAWAB :
Kita simak ketentuan dalam Pasal 21 UU Perseroan Terbatas No. 40/2007 :

PASAL 21
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)  Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.

(4)  Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

(5)  Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.


Dengan demikian, tidak semua perubahan anggaran dasar perseroan membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk perubahan anggaran dasar tertentu (minor), termasuk diantaranya perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham, cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.