Selasa, 19 Juli 2011

PERUBAHAN PENGURUS TANPA PERSETUJUAN BANK

PERTANYAAN :
Saya Credit Officer di sebuah bank swasta. Debitur saya melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari kantor kami (selaku kreditur). Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM RI sudah kami terima. Apakah atas perubahan susunan pengurus tersebut dapat kami mintakan pembatalan?

JAWABAN :
Apabila Bukti Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait perubahan susunan pengurus tersebut sudah diperoleh maka kreditur tidak dapat meminta pembatalan.

Salah satu pertimbangannya adalah, Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang berwenang.

Yang dapat dilakukan oleh kreditur adalah :
1. Meminta debitur melakukan RUPS untuk mengganti pengurus sesuai kondisi semula; atau
2. Meminta debitur melakukan RUPS untuk mengganti pengurus sesuai susunan pengurus yang disetujui oleh kreditur; atau
3. Menyatakan debitur default berdasarkan Perjanjian Kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila ada komentar atau pendapat atas posting tersebut di atas, silahkan memasukkannya ke dalam halaman komentar di bawah ini.