PERTANYAAN :
Saya seorang Account Officer di bank swasta. Dari beberapa posting yang ada dalam blog ini, rasanya bukti-bukti telah dilaksanakannya perubahan pengurus perusahaan debitur begitu penting bagi pihak bank. Mengapa demikian?
JAWABAN :
Sebagai seorang Account Officer atau pejabat bank lainnya, sudah semestinya anda melindungi tempat dimana anda bekerja dari kemungkinan terjadinya fraud, kerugian finansial/non finansial dan risiko reputasi. Membuat perjanjian dengan pihak ketiga (dalam hal ini debitur) yang diwakili oleh pihak-pihak belum/tidak memenuhi ketentuan yang berlaku (dalam hal ini UU Perseroan Terbatas), adalah perbuatan yang sangat berisiko
Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah perusahaan debitur anda tidak mengakui hutang-hutang yang telah dibuat oleh pengurus sebelumnya dengan alasan tidak terpenuhinya ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (al. tidak diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM). Debitur nakal tentunya selalu mencari celah untuk tidak membayar atau membayar dalam jumlah yang tidak semestinya kepada para krediturnya.
So ... be smart!!!
Semoga semua yang dimuat dalam blog ini dapat memberikan manfaat dan tambahan pengetahuan mengenai hukum positif Indonesia
Kamis, 21 Juli 2011
KEJAGUNG HENTIKAN PENYIDIKAN KIANI
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas di Bank Mandiri. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut diterbitkan 1 Juni 2011.
"SP3 atas nama tersangka Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Edward Cornellis William Neloe, Mantan Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan Mantan Direktur Risk Management M. Sholeh Tasripan," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Jasman Panjaitan, Rabu, 6 Juli 2011.
Jasman mengungkapkan, SP3 kasus yang semula diduga merugikan negara Rp 1,8 triliun itu ditandatangani oleh Ketua Tim Jaksa Penyidik, Andi Lolo. Kasus yang disidik sejak 2007 dihentikan karena berdasar usulan sejumlah jaksa dalam gelar perkara atau ekspos yang dihadiri jajaran pimpinan Kejagung.
"Setelah diekpos, pada intinya bahwa dalam kasus itu sudah tidak ada kerugian negara mengingat bahwa kredit itu sudah diambil alih (perusahaan lain)," kata Jasman. Setelah diambil alih perusahaan lain dan dilunasi pada 26 Oktober 2007, Bank Mandiri disebut bahkan menangguk Rp 654 miliar.
Adapun mengenai nasib penyidikan debitur lainnya, Jasman mengaku tak tahu. Sejumlah debitur yang juga disidik adalah PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo. "Sampai sekarang hanya satu ini (PT Kiani Kertas)," akunya.
Kasus bermula saat Bank Mandiri mengucurkan kredit terhadap beberapa perusahaan seperti PT Cipta Graha Nusantara (CGN), PT Kiani Kertas, PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo. Dalam kasus PT CGN, sejumlah pejabat telah diputus bersalah oleh pengadilan yaitu Komisaris Utama, Syaiful dan Direktur Utama Edison, dan Direktur Keuangan, Diman Ponijan.
Begitu pun tiga direksi Bank Mandiri, yang telah divonis Mahkamah Agung sepuluh tahun penjara karena memberi kredit PT CGN senilai Rp160 miliar, pada 13 September 2007. Ketiga terdakwa ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.
Di pihak lain, tak ada satu pun pejabat PT Kiani yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kreditur lain seperti PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo juga tak jelas status penyidikannya.
Padahal dari PT Lativi, jaksa sudah menetapkan mantan Komisaris Utama Abdul Latief, Mantan Dirut Usman Dja'far, dan Mantan Direktur Keuangan Hasyim Sumiyana sebagai tersangka. Sedangkan dalam kasus PT Great River International, yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama Sunoto Tanujaya.
"SP3 atas nama tersangka Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Edward Cornellis William Neloe, Mantan Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan Mantan Direktur Risk Management M. Sholeh Tasripan," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Jasman Panjaitan, Rabu, 6 Juli 2011.
Jasman mengungkapkan, SP3 kasus yang semula diduga merugikan negara Rp 1,8 triliun itu ditandatangani oleh Ketua Tim Jaksa Penyidik, Andi Lolo. Kasus yang disidik sejak 2007 dihentikan karena berdasar usulan sejumlah jaksa dalam gelar perkara atau ekspos yang dihadiri jajaran pimpinan Kejagung.
"Setelah diekpos, pada intinya bahwa dalam kasus itu sudah tidak ada kerugian negara mengingat bahwa kredit itu sudah diambil alih (perusahaan lain)," kata Jasman. Setelah diambil alih perusahaan lain dan dilunasi pada 26 Oktober 2007, Bank Mandiri disebut bahkan menangguk Rp 654 miliar.
Adapun mengenai nasib penyidikan debitur lainnya, Jasman mengaku tak tahu. Sejumlah debitur yang juga disidik adalah PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo. "Sampai sekarang hanya satu ini (PT Kiani Kertas)," akunya.
Kasus bermula saat Bank Mandiri mengucurkan kredit terhadap beberapa perusahaan seperti PT Cipta Graha Nusantara (CGN), PT Kiani Kertas, PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo. Dalam kasus PT CGN, sejumlah pejabat telah diputus bersalah oleh pengadilan yaitu Komisaris Utama, Syaiful dan Direktur Utama Edison, dan Direktur Keuangan, Diman Ponijan.
Begitu pun tiga direksi Bank Mandiri, yang telah divonis Mahkamah Agung sepuluh tahun penjara karena memberi kredit PT CGN senilai Rp160 miliar, pada 13 September 2007. Ketiga terdakwa ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.
Di pihak lain, tak ada satu pun pejabat PT Kiani yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kreditur lain seperti PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo juga tak jelas status penyidikannya.
Padahal dari PT Lativi, jaksa sudah menetapkan mantan Komisaris Utama Abdul Latief, Mantan Dirut Usman Dja'far, dan Mantan Direktur Keuangan Hasyim Sumiyana sebagai tersangka. Sedangkan dalam kasus PT Great River International, yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama Sunoto Tanujaya.
KEABSAHAN PENGURUS MENANDATANGANI PERJANJIAN
TANYA :
Saya seorang karyawan Bank. Beberapa minggu ke depan, kami akan menandatangani perjanjian kredit dengan calon debitur kami (perusahaan tekstil). Berdasarkan dokumen perusahaan terbaru yang kami terima, perusahaan tersebut baru saja mengubah susunan pengurusnya.
Ketika kami tanyakan mengenai bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM, Ybs mengatakan bahwa bukti dimaksud tidak dimilikinya karena Notaris yang mengurusnya tidak mengirimkan dokumen-dokumen terkait perubahan susunan pengurus tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Kami mencoba menanyakan kepada Notaris Ybs dan mendapatkan jawaban bahwa atas perubahan susunan pengurus calon debitur kami tidak perlu dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimana sikap yang harus kami ambil? Apakah kami dapat menandatangani perjanjian kredit tanpa adanya bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM?
JAWAB :
Beberapa Notaris memang memiliki pendapat bahwa terhadap perubahan susunan pengurus perusahaan tidak perlu dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada hakikatnya merupakan perwujudan dari asas publisitas agar perubahan susunan pengurus tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Pasal 21, 23 dan 94 UU No. 40 tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas memberikan gambaran mengenai pertanyaan tersebut.
Pasal 21
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
Sedangkan penjelasan Pasal 21 berbunyi :
Ayat (5) Yang dimaksud dengan “harus dinyatakan dengan akta notaris” adalah harus dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar.
Ayat (9) Dalam hal permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak permohonan atau pemberitahuan tersebut.
Pasal 23
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
Pasal 94
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.
Penjelasan Pasal 94 ayat (8) berbunyi :
-Yang dimaksud dengan “permohonan” adalah permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
-Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM merupakan suatu keharusan, dengan ancaman sanksi setiap permohonan perubahan anggaran dasar yang diajukan oleh Direksi (yang pada saat diangkat tidak dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM) akan ditolak.
Rabu, 20 Juli 2011
BAGAIMANA BENTUK BUKTI PERSETUJUAN MENTERI?
TANYA :
Mohon informasi, seperti apakah bentuk persetujuan Menteri Hukum dan HAM dalam kaitannya dengan perubahan anggaran dasar?
JAWAB :
Di bawah ini adalah contoh dari persetujuan Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan anggaran dasar.
Pada bagian terbawah, akan tercantum nomor Daftar Perseroan (yang diadministrasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI).
Mohon informasi, seperti apakah bentuk persetujuan Menteri Hukum dan HAM dalam kaitannya dengan perubahan anggaran dasar?
JAWAB :
Di bawah ini adalah contoh dari persetujuan Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan anggaran dasar.
Pada bagian terbawah, akan tercantum nomor Daftar Perseroan (yang diadministrasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI).
Selasa, 19 Juli 2011
PERSETUJUAN MENTERI ATAS PERUBAHAN AD
Apakah setiap perubahan anggaran dasar membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM?
JAWAB :
Kita simak ketentuan dalam Pasal 21 UU Perseroan Terbatas No. 40/2007 :
PASAL 21
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Dengan demikian, tidak semua perubahan anggaran dasar perseroan membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk perubahan anggaran dasar tertentu (minor), termasuk diantaranya perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham, cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
PERUBAHAN PENGURUS TANPA PERSETUJUAN BANK
PERTANYAAN :
JAWABAN :
Apabila Bukti Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait perubahan susunan pengurus tersebut sudah diperoleh maka kreditur tidak dapat meminta pembatalan.
Salah satu pertimbangannya adalah, Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang berwenang.
Yang dapat dilakukan oleh kreditur adalah :
1. Meminta debitur melakukan RUPS untuk mengganti pengurus sesuai kondisi semula; atau
2. Meminta debitur melakukan RUPS untuk mengganti pengurus sesuai susunan pengurus yang disetujui oleh kreditur; atau
3. Menyatakan debitur default berdasarkan Perjanjian Kredit.
Saya Credit Officer di sebuah bank swasta. Debitur saya melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari kantor kami (selaku kreditur). Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM RI sudah kami terima. Apakah atas perubahan susunan pengurus tersebut dapat kami mintakan pembatalan?
JAWABAN :
Apabila Bukti Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait perubahan susunan pengurus tersebut sudah diperoleh maka kreditur tidak dapat meminta pembatalan.
Salah satu pertimbangannya adalah, Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang berwenang.
Yang dapat dilakukan oleh kreditur adalah :
1. Meminta debitur melakukan RUPS untuk mengganti pengurus sesuai kondisi semula; atau
2. Meminta debitur melakukan RUPS untuk mengganti pengurus sesuai susunan pengurus yang disetujui oleh kreditur; atau
3. Menyatakan debitur default berdasarkan Perjanjian Kredit.
PERSYARATAN DOKUMEN PERSONAL GUARANTEE
PERTANYAAN :
JAWABAN :
Kita harus melihat posisi hukum Pemberi Personal Guarantee, apakah belum menikah, sudah menikah atau perkawinannya sudah berakhir (karena pasangannya meninggal dunia atau cerai).
1. Apabila Pemberi Personal Guarantee belum menikah, Ybs harus menyerahkan asli Surat Keterangan belum menikah;
2. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah menikah, Ybs harus menyerahkan asli Surat Persetujuan dari pasangannya (suami/istri);
3. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah menikah dan membuat Perjanjian Kawin (Perjanjian Pra Nikah) dengan pasangannya, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Perjanjian Kawin dimaksud;
4. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah bercerai, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Akta Perceraian;
5. Apabila suami/istri Pemberi Personal Guarantee sudah meninggal dunia, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Surat Kematian dari suami/istri Pemberi Personal Guarantee dan Surat Penetapan Waris dari instansi yang berwenang.
Dokumen lainnya yang dibutuhkan adalah Daftar Asset dari Pemberi Personal Guarantee untuk menilai kapabilitas dari Ybs apabila debitur mengalami payment default.
Saya Credit Officer di sebuah bank swasta. Saat ini saya tengah memproses pemberian fasilitas kredit dengan jaminan (diantaranya) berupa Personal Guarantee. Dokumen apa sajakah yang harus saya cantumkan sebagai persyaratan dalam offering letter?
JAWABAN :
Kita harus melihat posisi hukum Pemberi Personal Guarantee, apakah belum menikah, sudah menikah atau perkawinannya sudah berakhir (karena pasangannya meninggal dunia atau cerai).
1. Apabila Pemberi Personal Guarantee belum menikah, Ybs harus menyerahkan asli Surat Keterangan belum menikah;
2. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah menikah, Ybs harus menyerahkan asli Surat Persetujuan dari pasangannya (suami/istri);
3. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah menikah dan membuat Perjanjian Kawin (Perjanjian Pra Nikah) dengan pasangannya, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Perjanjian Kawin dimaksud;
4. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah bercerai, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Akta Perceraian;
5. Apabila suami/istri Pemberi Personal Guarantee sudah meninggal dunia, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Surat Kematian dari suami/istri Pemberi Personal Guarantee dan Surat Penetapan Waris dari instansi yang berwenang.
Dokumen lainnya yang dibutuhkan adalah Daftar Asset dari Pemberi Personal Guarantee untuk menilai kapabilitas dari Ybs apabila debitur mengalami payment default.
Langganan:
Postingan (Atom)





