Selasa, 19 Juli 2011

PERUBAHAN PENGURUS TANPA PERSETUJUAN BANK

PERTANYAAN :
Saya Credit Officer di sebuah bank swasta. Debitur saya melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari kantor kami (selaku kreditur). Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM RI sudah kami terima. Apakah atas perubahan susunan pengurus tersebut dapat kami mintakan pembatalan?

JAWABAN :
Apabila Bukti Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait perubahan susunan pengurus tersebut sudah diperoleh maka kreditur tidak dapat meminta pembatalan.

Salah satu pertimbangannya adalah, Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang berwenang.

Yang dapat dilakukan oleh kreditur adalah :
1. Meminta debitur melakukan RUPS untuk mengganti pengurus sesuai kondisi semula; atau
2. Meminta debitur melakukan RUPS untuk mengganti pengurus sesuai susunan pengurus yang disetujui oleh kreditur; atau
3. Menyatakan debitur default berdasarkan Perjanjian Kredit.

PERSYARATAN DOKUMEN PERSONAL GUARANTEE

PERTANYAAN :
Saya Credit Officer di sebuah bank swasta. Saat ini saya tengah memproses pemberian fasilitas kredit dengan jaminan (diantaranya) berupa Personal Guarantee. Dokumen apa sajakah yang harus saya cantumkan sebagai persyaratan dalam offering letter?

JAWABAN :
Kita harus melihat posisi hukum Pemberi Personal Guarantee, apakah belum menikah, sudah menikah atau perkawinannya sudah berakhir (karena pasangannya meninggal dunia atau cerai).
1. Apabila Pemberi Personal Guarantee belum menikah, Ybs harus menyerahkan asli Surat Keterangan belum menikah;
2. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah menikah, Ybs harus menyerahkan asli Surat Persetujuan dari pasangannya (suami/istri);
3. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah menikah dan membuat Perjanjian Kawin (Perjanjian Pra Nikah) dengan pasangannya, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Perjanjian Kawin dimaksud;
4. Apabila Pemberi Personal Guarantee sudah bercerai, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Akta Perceraian;
5. Apabila suami/istri Pemberi Personal Guarantee sudah meninggal dunia, Ybs harus menyerahkan copy (dan menunjukkan aslinya) Surat Kematian dari suami/istri Pemberi Personal Guarantee dan Surat Penetapan Waris dari instansi yang berwenang.

Dokumen lainnya yang dibutuhkan adalah Daftar Asset dari Pemberi Personal Guarantee untuk menilai kapabilitas dari Ybs apabila debitur mengalami payment default.

DOKUMEN PERUBAHAN PENGURUS/PEMEGANG SAHAM

PERTANYAAN :
Saya Credit Officer di sebuah bank swasta. Saat ini debitur saya mengajukan permohonan untuk mengubah susunan pengurus dan/atau pemegang saham. Dokumen apa sajakah yang harus saya cantumkan sebagai persyaratan dalam offering letter?

JAWABAN :
Debitur yang bersangkutan dipersyaratkan untuk nantinya setelah dilakukannya RUPS dalam rangka susunan pengurus dan/atau pemegang saham tersebut, menyerahkan dokumen-dokumen berupa :
1. Risalah RUPS atau Pernyataan Keputusan Rapat notarial;
2. Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dan/atau Pemegang Saham dari Departemen Hukum dan HAM RI;
3. TDP yang terbaru, yang diterbitkan sehubungan dengan.perubahan susunan Pengurus dan/atau Pemegang Saham tersebut.

Kamis, 16 Juni 2011

DEWASA MENURUT HUKUM

Orang untuk dapat melakukan perbuatan hukum harus sudah dewasa (menurut BW harus sudah berumur 21 tahun) atau sudah kawin sebelum umur tersebut. Batas usia dewasa menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) adalah 18 tahun.


Orang yang sudah dewasa berarti oleh hukum dianggap sudah dewasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk bertindak sendiri. orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dalam pengampuan/pengawasan (curatule) oleh hukum dinyatakan sebagai orang  yang "tidak cakap" untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Perbuatan hukum bagi kepentingan mereka itu harus dilakukan oleh wali kuratornya.

Perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum sebagai subyek hukum, misalnya:
a. mengadakan perjanjian jual beli tanah.
b. mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah.
c. mengadakan perjanjian pinjam meminjam uang atau barang.
d. mengadakan perjanjian kerja.
e. dan lain-lain.

(sumber : http://www.pendekarhukum.com/hukum-perdata/5-hukum-perorangan-persoonrecht.html)

PANGKAT DAHULU DAN SEKARANG PADA KEPOLISIAN RI

Berikut adalah padanan kepangkatan dalam Kepolisian Republik Indonesia, dahulu dan sekarang.






Perwira Tinggi :
- Jenderal Polisi (dh) -> Jenderal Polisi (sk)
- Letnan Jenderal Polisi (dh) -> Komisaris Jenderal Polisi (sk)
- Mayor Jenderal Polisi (dh) -> Inspektur Jenderal Polisi (sk)
- Brigadir Jenderal Polisi (dh) -> Brigadir Jenderal Polisi (sk)

Perwira Menengah :
- Kolonel (dh) -> Komisaris Besar Polisi (sk)
- Letnan Kolonel (dh) -> Ajun Komisaris Besar Polisi (sk)
- Mayor (dh) -> Komisaris Polisi (sk)

Perwira Pertama :
- Kapten (dh) -> Ajun Komisaris Polisi (sk)
- Letnan Satu (dh) -> Inspektur Polisi Satu (sk)
- Letnan Dua (dh) -> Inspektur Polisi Dua (sk)

Bintara Tinggi :
- Pembantu Letnan Satu (dh) -> Ajun Inspektur Polisi Satu (sk)
- Pembantu Letnan Dua (dh) -> Ajun Inspektur Polisi Dua (sk)

Bintara :
- Sersan Mayor (dh) -> Brigadir Polisi Kepala (sk)
- Sersan Kepala (dh) -> Brigadir Polisi (sk)
- Sersan Satu (dh) -> Brigadir Polisi Satu (sk)
- Sersan Dua (dh) -> Brigadir Polisi Dua (sk)

Tamtama :
- Kopral Kepala (dh) -> Ajun Brigadir Polisi (sk)
- Kopral Satu (dh) -> Ajun Brigadir Polisi Satu (sk)
- Kopral Dua (dh) -> Ajun Brigadir Polisi Dua (sk)
- Prajurit Kepala (dh) -> Bhayangkara Kepala (sk)
- Prajurit Satu (dh) -> Bhayangkara Satu (sk)
- Prajurit Dua (dh) -> Bhayangkara Dua (sk)

(SUMBER : http://www.ihkeren.com/hukum)

Selasa, 07 Juni 2011

LEGALISASI ATAU WAARMERKING?

metaphors_in-knots.jpg“Bu, perjanjian saya disahkan oleh Notaris kok bu, kenapa tidak bisa diterima sebagai legalisasi ya?”





Kalimat itu beberapa kali dilontarkan oleh para pihak yang menghendaki perjanjiannya dikuatkan oleh Notaris dalam hal tidak dibuat secara akta notarial. Namun setelah saya baca dokumen yang disampaikan, biasanya yang saya temukan adalah bentuk pendaftaran oleh Notaris yang dalam hukum notariat dikenal sebagai Waarmerking (register).

“Wah… memangnya beda ya bu?”

Tentu saja berbeda, walaupun secara sepintas terlihat sama. Karena di pojok kanan atas tiap dokumen tersebut biasanya memang terdapat cap Notaris yang bersangkutan, dan diparaf, dan pada akhir dokumen terdapat tanda-tangan dari Notaris yang bersangkutan. Namun, apabila diperhatikan maka pada Legalisasi tanda-tangan, bunyinya berbeda dengan Register (waarmerking).

Jika sudah diperhatikan kalimat-kalimat tersebut, mungkin akan timbul pertanyaan baru, “Wah kok kalimatnya beda ya? Apa maksudnya?”

Perbedaan antara Legalisasi dan Register (waarmerking) adalah:

1. LEGALISASI
Artinya, dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani dihadapan Notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari Notaris. Dengan demikian, Notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh Notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa ybs tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.

Untuk legalisasi ini, kadang dibedakan oleh Notaris yang bersangkutan, dengan Legalisasi tanda-tangan saja. Dimana dalam legalisasi tanda-tangan tersebut Notaris tidak membacakan isi dokumen/surat dimaksud, yang kadang-kadang disebabkan oleh beberapa hal, misalnya: Notaris tidak mengerti bahasa dari dokumen tersebut (contohnya: dokumen yang ditulis dalam bahasa mandarin atau bahasa lain yang tidak dimengerti oleh Notaris yang bersangkutan) atau Notaris tidak terlibat pada saat pembahasan dokumen di antara para pihak yang bertanda-tangan.

2. REGISTER (WAARMERKING)
Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan didaftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan.
Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2008 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak dilegalisir oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2008, maka bentuknya tidak bisa legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.

Jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register (waarmerking). Ada dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakian sebagai kelengkapan suatu proses mutlak diminta harus dilegalisir, misalnya: di kantor Pertanahan, surat persetujuan dari ahli waris untuk menjaminkan tanah dan bangunan, atau surat persetujuan isteri untuk menjual tanah yang terdaftar atas nama suaminya dan lain sebagainya. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh Notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud. Terpaksa pihak yang bersangkutan harus membuat ulang persetujuan dan melegalisirnya dihadapan Notaris setempat.

Jadi, kesimpulannya, walaupun ada cap Notaris dan tanda-tangan Notaris, belum tentu dokumen/surat tersebut sudah legalisasi oleh Notaris ya….

(sumber : http://irmadevita.com/2008/legalisasi-dan-waarmerking)

Sabtu, 04 Juni 2011

CATATAN MIRING HAKIM SYARIFUDDIN VERSI ICW

Jakarta - Tertangkapnya Hakim Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut baik oleh para pegiat antikorupsi. Pasalnya rekam jejak Syarifuddin selama ini memang dinilai buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring tersebut.

1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.

2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif).

3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.

4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.

"KPK Sebaiknya menangani sendiri kasus suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, agar proses menjadi cepat dan menutup peluang korupsi/kolusi dalam penanganan kasus tersebut," tutur aktivis Indonesia Corruption Watch Emmerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/5/2011) pagi.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

(sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/093856/1652581/10/catatan-miring-hakim-syarifuddin-versi-icw?nd992203605)